Ads

Yok beli saham dengan modal 100.000 di Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek merupakan sebuah pasar yang terorganisasi dimana para pialang melakukan transaksi jual beli saham / surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di Bursa Efek tersebut.

 ‬Bursa Efek ibaratnya seperti PD Pasar Jaya yaitu selaku pengelola pasar dimana kios-kiosnya disewakan kepada pedagang.‭ ‬Pedagang disini adalah broker atau perusahaan efek.‭ ‬Sementara pembelinya disebut investor atau pemodal.

Jadi pembeli tidak berhubungan dengan PD Pasar Jaya,‭ ‬melainkan berhubungan langsung dengan pedagang.‭ ‬Yang behubungan langsung dengan PD Pasar Jaya adalah para pedagang yang menempati kios tersebut.

Minimal Dana Untuk Berinvestasi :
Pada dasarnya tidak ada batasan dana dan jumlahnya untuk jual beli saham.‭ ‬Dalam perdagangan saham,‭ ‬jumlah yang diperjualbelikan adalah dalam satuan perdagangan yang disebut lot.

Di Bursa Efek Indonesia satu lot berarti‭ ‬100‭ ‬saham,‭ ‬itulah batas minimal pembelian saham.‭ ‬Lalu dana yang dibutuhkan untuk bisnis saham menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa.‭ ‬

Misalnya :
Harga saham PT.‭ ‬ABC‭ ‬Rp.‭ ‬1.000,‭ ‬maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi‭ (‬100‭ ‬dikali Rp.‭ ‬1.000‭) ‬sejumlah Rp.‭ ‬100.000.‭ ‬Sebagai ilustrasi lain,‭ ‬Jika saham XYZ harga per sahamnya Rp.‭ ‬2.500‭ ‬maka dan minimal untuk membeli saham tersebut berarti‭ (‬100‭ ‬dikali Rp.‭ ‬2.500‭) ‬sebesar Rp.‭ ‬250.000.

Cara Menjadi Nasabah Perusahaan Efek‭
Sebelum Anda melakukan jual beli saham,‭ ‬seperti layaknya membuka rekening di bank, biasanya di bank mandiri, maka terlebih dahulu Anda harus membuka rekening disatu atau beberapa Perusahaan Efek.‭ ‬Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat sebagai nasabah dan data identitas Anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek seperti Nama,‭ ‬Alamat,‭ ‬Nomor Rekening Bank dan data-data lainnya.‭ ‬Bersamaan dengan pembukaan rekening ini,‭ ‬Anda menandatangani perjanjian dengan Perusahaan Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Biaya jual beli saham
Komponen dari biaya pembelian saham adalah sebagai berikut‭ ‬:
Nilai pembelian saham‭ ‬+‭ ‬komisi pialang‭ saham ‬+‭ ‬PPN‭ ‬10%‭
Komponen dari biaya penjualan saham adalah sebagai berikut‭ ‬:
Nilai penjualan saham‭ ‬+‭ ‬komisi pialang‭ ‬+‭ ‬PPN‭ ‬10%‭ ‬+‭ ‬pajak penghasilan sebesar‭ ‬0,1%.

Untuk pembelian dan penjualan saham,‭ ‬pemodal harus membayar biaya komisi kepada broker / pialang‭ ‬saham yang melaksanakan pesanan.‭ ‬Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang‭ ‬/‭ ‬broker dimana pemodal berbisnis saham atau melakukan jual-beli saham.‭ ‬Umumnya untuk transaksi beli pemodal dikenakan‭ ‬fee broker sebesar‭ ‬0,3%‭ ‬dari nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual dikenakan‭ ‬0,4%‭ (‬untuk transaksi jual pemodal masih dikenakan pajak penghasilan atas‭ ‬penjualan saham sebesar‭ ‬0,1%‭ ‬dari nilai transaksi‭)‬.

Sebagai ilustrasi,‭ ‬misalnya seorang pemodal melakukan transaksi pembelian atas saham XYZ sebanyak‭ ‬5‭ (‬lima‭) ‬lot dimana harga saham ABC terjadi pada posisi Rp.‭ ‬3.000‭ ‬per saham.

Sekian dulu dari saya.. nanti kita lanjut lagi
Previous
Next Post »