Bursa Efek merupakan sebuah pasar yang terorganisasi dimana para pialang melakukan transaksi jual beli saham / surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di Bursa Efek tersebut.
Bursa Efek ibaratnya seperti PD Pasar Jaya yaitu selaku pengelola pasar dimana kios-kiosnya disewakan kepada pedagang. Pedagang disini adalah broker atau perusahaan efek. Sementara pembelinya disebut investor atau pemodal.
Jadi pembeli tidak berhubungan dengan PD Pasar Jaya, melainkan berhubungan langsung dengan pedagang. Yang behubungan langsung dengan PD Pasar Jaya adalah para pedagang yang menempati kios tersebut.
Minimal Dana Untuk Berinvestasi :
Pada dasarnya tidak ada batasan dana dan jumlahnya untuk jual beli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang diperjualbelikan adalah dalam satuan perdagangan yang disebut lot.
Di Bursa Efek Indonesia satu lot berarti 100 saham, itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan untuk bisnis saham menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa.
Misalnya :
Harga saham PT. ABC Rp. 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi (100 dikali Rp. 1.000) sejumlah Rp. 100.000. Sebagai ilustrasi lain, Jika saham XYZ harga per sahamnya Rp. 2.500 maka dan minimal untuk membeli saham tersebut berarti (100 dikali Rp. 2.500) sebesar Rp. 250.000.
Cara Menjadi Nasabah Perusahaan Efek
Sebelum Anda melakukan jual beli saham, seperti layaknya membuka rekening di bank, biasanya di bank mandiri, maka terlebih dahulu Anda harus membuka rekening disatu atau beberapa Perusahaan Efek. Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat sebagai nasabah dan data identitas Anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek seperti Nama, Alamat, Nomor Rekening Bank dan data-data lainnya. Bersamaan dengan pembukaan rekening ini, Anda menandatangani perjanjian dengan Perusahaan Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Biaya jual beli saham
Komponen dari biaya pembelian saham adalah sebagai berikut :
Nilai pembelian saham + komisi pialang saham + PPN 10%
Komponen dari biaya penjualan saham adalah sebagai berikut :
Nilai penjualan saham + komisi pialang + PPN 10% + pajak penghasilan sebesar 0,1%.
Untuk pembelian dan penjualan saham, pemodal harus membayar biaya komisi kepada broker / pialang saham yang melaksanakan pesanan. Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang / broker dimana pemodal berbisnis saham atau melakukan jual-beli saham. Umumnya untuk transaksi beli pemodal dikenakan fee broker sebesar 0,3% dari nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual dikenakan 0,4% (untuk transaksi jual pemodal masih dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi).
Sebagai ilustrasi, misalnya seorang pemodal melakukan transaksi pembelian atas saham XYZ sebanyak 5 (lima) lot dimana harga saham ABC terjadi pada posisi Rp. 3.000 per saham.
Sekian dulu dari saya.. nanti kita lanjut lagi
Ads
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

EmoticonEmoticon